TerhadapKedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia Aku cinta Indonesia! Kalimat itulah yang harus selalu kita gaungkan sebagai Warga Negara Indonesia. Kalimat tersebut bukan hanya untuk digaungkan, tetapi harus dibuktikan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).. UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Dikutip situp resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat Padaperiode Kabinet Hatta ke-1 periode 29 Januari 1948 - 4 Agustus 1949, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wapres Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim. Selanjutnya pada Kabinet Indonesia Bersatu Ke II periode 2009 - 2014 yang kembali berada Sebagaisebuah bangsa yang besar, keutuhan dan kesatuan negara harus bisa dijaga oleh segenap rakyat Indonesia. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI : 1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 2. Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.

perjuangan kembali ke negara kesatuan republik indonesia